Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran dan memeriksa tanda pengenal diri pelanggar; d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi; g. mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau Peraturan Daerah ini; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda