Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pengelolaan RTH Publik bersumber dari APBD, partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hukum, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda