Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. melakukan alih fungsi RTH; b. melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di RTH publik; c. melakukan perusakan terhadap elemen estetika yang berada di RTH Publik; d. melakukan perusakan terhadap sarana, fasilitas dan utilitas yang berada di RTH Publik; e. melakukan perusakan terhadap fungsi RTH publik.
Koreksi Anda