Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. melakukan alih fungsi RTH;
b. melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di RTH publik;
c. melakukan perusakan terhadap elemen estetika yang berada di RTH Publik;
d. melakukan perusakan terhadap sarana, fasilitas dan utilitas yang berada di RTH Publik;
e. melakukan perusakan terhadap fungsi RTH publik.
Koreksi Anda
