Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut a. penyuluhan dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan c. bantuan teknis dan pemberian stimulasi bibit tanaman.
Koreksi Anda