Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH. (2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pengendalian pengelolaan RTH.
Koreksi Anda