Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan RTH secara terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati, sebagai bahan perumusan kebijakan pengelolaan RTH.
Koreksi Anda