Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan RTH secara terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati, sebagai bahan perumusan kebijakan pengelolaan RTH.
Koreksi Anda
