Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pertamanan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan RTH di Daerah.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Bupati secara berkala sebagai bahan penetapan kebijakan pemanfataan dan pemeliharaan RTH.
Koreksi Anda
