Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka mencermati dan mengantisipasi terjadinya kerusakan RTH. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap semester.
Koreksi Anda