Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka mencermati dan mengantisipasi terjadinya kerusakan RTH.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap semester.
Koreksi Anda
