Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
RTHA tidak boleh dialihfungsikan dan/atau ditambah fungsilain yang mengakibatkan pengurangan RTHA,ketidaksesuaian fungsi, atau penurunan fungsi RTHA.
Koreksi Anda
