Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan RTHA dilaksanakan dengan penetapan RTHA.
(2) Penetapan RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. Ruang Terbuka Hijau di KBU yang telah ada; dan
b. lahan yang akan ditetapkan menjadi RTHA.
(3) Lahan yang akan ditetapkan menjadi RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dapat diperoleh dari lahan pengganti, lahan kompensasi, pembebasan lahan, atau sebagai tanggung jawab sosial dunia usaha.
(4) Penetapan RTHA dilakukan oleh Bupati sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
