Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan RTHA ditujukan untuk: a. menjaga ketersediaan lahan yang dapat berfungsi untuk resapan air; b. penyerap polutan dan menjaga iklim mikro; c. menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan keserasian lingkungan di KBU sebagai sarana pengamanan lingkungan kawasan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih. (2) Penyediaan RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. bersifat terbuka; b. sebagai tempat tumbuh tanaman dengan dominasi tanaman keras atau pohon; c. ditetapkan secara permanen atau abadi; dan d. tidak boleh dialihfungsikan dan/atau dilakukan tukar menukar. (3) Penyediaan RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang memperoleh rekomendasi dan/atau izin pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara.
Koreksi Anda