Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan RTH di Daerah, diarahkan pada pemenuhan standar teknis penyediaan RTH berdasarkan jenis RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 7.
(2) Arahan penyediaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
