Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pengantin harus mendapat konseling HIV dan AIDS pra nikah dari Konselor di Kantor Urusan Agama, Perangkat Daerah yang membidangi Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan.
(2) Setiap Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang merujuk calon pengantin ke Puskesmas untuk dilakukan tes HIV dan AIDS.
(3) Pelaksanaan konseling HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
