Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan HIV dan AIDS melalui ibu positif HIV/AIDS kepada bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dengan cara melakukan 4 (empat) strategi pencegahan yang meliputi: a. pencegahan penularan HIV dan AIDS pada perempuan usia reproduktif; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan positif HIV/AIDS; c. pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu hamil positif HIV/AIDS ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial, dan perawatan kepada ibu positif HIV/AIDS beserta anak dan keluarganya. (2) Terhadap ibu hamil yang memeriksakan kehamilan harus dilakukan promosi kesehatan dan pencegahan penularan HIV dan AIDS. (3) Pencegahan penularan HIV dan AIDS terhadap ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan diagnostis HIV dan AIDS dengan tes dan konseling. (4) Tes dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianjurkan sebagai bagian dari pemeriksaan laboratorium rutin saat pemeriksaan Asuhan Antenatal atau menjelang persalinan pada: a. semua ibu hamil yang tinggal di daerah dengan epidemi meluas; atau b. ibu hamil dengan keluhan IMS dan Tuberkulosis di daerah epidemi rendah.
Koreksi Anda