Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melalui: a. pemeriksaan HIV dan AIDS terhadap darah dan produk darah donor oleh Palang Merah INDONESIA; dan b. menyelenggarakan kewaspadaan umum dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan transfusi dan donor darah.
Koreksi Anda