Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum, alat suntik, dan benda tajam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dengan cara:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna NAPZA suntik khususnya pecandu opiat menjalani program rehabilitasi dan Terapi Rumatan;
c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan
d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
Koreksi Anda
