Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transmisi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melalui: a. penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah agama sebagai upaya pencegahan perilaku seks pra nikah dan seks berisiko; b. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah; c. setia dengan pasangan dengan hanya berhubungan seksual dengan pasangan melalui ikatan pernikahan; d. menggunakan kondom secara konsisten; dan e. mendorong dan meningkatkan layanan IMS.
Koreksi Anda