Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dan AIDS meliputi: a. transmisi seksual; b. jarum, alat suntik dan/atau benda tajam lainnya yang tidak steril atau bekas dipakai orang yang mengidap HIV dan AIDS; c. transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS; dan d. ibu ODHA kepada bayinya.
Koreksi Anda