Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta pihak yang terkait lainnya berdasarkan kemitraan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku utama dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ikut melaksanakan, mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang mendukung pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
