Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan dan penyebaran HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta.
Koreksi Anda
