Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh KPAD dan Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
