Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk pendanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
Koreksi Anda
