Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondom; b. lubrikan; c. alat suntik steril; d. reagensia untuk tes HIV dan AIDS dan IMS; e. obat ARV; f. obat tuberkulosis; g. obat IMS, dan h. obat untuk infeksi oportunistik.
Koreksi Anda