Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, Bupati membentuk KPAD.
(2) KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan keanggotaan terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat baik perorangan maupun lembaga.
(3) KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
b. memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
c. menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah;
e. mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS;
f. menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan masyarakat;
g. memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Camat dan Pemerintahan Desa dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;
h. mendorong terbentuknya LSM/kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda
