Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Pihak Ketiga berupa uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dan sumbangan pihak ketiga berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dimanfaatkan seluruhnya untuk membiayai pembangunan daerah dan/atau pelayanan publik.
(2) Tata cara pemanfaatan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
