Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Pihak Ketiga yang berbentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disetorkan secara keseluruhan ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Sumbangan Pihak Ketiga yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dikelola oleh Pengelola Barang sebagai aset daerah. (3) Tata cara pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga yang berbentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda