Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran jumlah Sumbangan Pihak Ketiga tidak ditentukan. (2) Pemerintah Daerah dilarang menentukan Besaran Sumbangan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda