Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Besaran jumlah Sumbangan Pihak Ketiga tidak ditentukan.
(2) Pemerintah Daerah dilarang menentukan Besaran Sumbangan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
