Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga.
(2) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa:
a. barang bergerak; dan/atau
b. barang tidak bergerak.
Koreksi Anda
