Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga. (2) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa: a. barang bergerak; dan/atau b. barang tidak bergerak.
Koreksi Anda