Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa:
a. uang atau yang dipersamakan dengan uang; dan/atau
b. barang.
Koreksi Anda
