Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. (2) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga. (3) Pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda