Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. keikhlasan dan kesukarelaan; b. tidak mengikat; c. transparan; d. dipergunakan untuk pembangunan daerah khususnya berkaitan dengan pelayanan publik; e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan f. pihak yang melaksanakan sumbangan tidak mengurangi kewajiban kepada negara maupun daerah yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda