Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. keikhlasan dan kesukarelaan;
b. tidak mengikat;
c. transparan;
d. dipergunakan untuk pembangunan daerah khususnya berkaitan dengan pelayanan publik;
e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
f. pihak yang melaksanakan sumbangan tidak mengurangi kewajiban kepada negara maupun daerah yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
