Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah. 6. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah. 7. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. 9. Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari masyarakat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 10. Wakaf adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas. 11. Sumbangan adalah pemberian pihak ketiga secara ikhlas/sukarela tidak mengikat yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang, baik bergerak maupun tidak bergerak. 12. Pihak Ketiga adalah setiap orang atau badan hukum yang memberikan sumbangan. 13. Donasi adalah sumbangan sukarela, ikhlas dan tidak mengikat berupa uang dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah. 14. Hadiah adalah pemberian uang atau barang dari masyarakat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. 15. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 16. Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian Kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 17. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 18. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 19. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda