Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
