Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memberikan dan/atau menyerahkan uang atau yang dipersamakan dengan uang, dan/atau barang yang dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh dari hasil suatu Tindak Pidana.
(2) Pejabat dan/atau Pegawai Pemerintah Daerah dilarang menerima uang atau yang dipersamakan dengan uang, dan/atau barang sebagai sumbangan pihak ketiga yang patut diduga diperoleh dari hasil suatu tindak pidana.
Koreksi Anda
