Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga dilakukan oleh Bupati. (2) Dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas. (3) Tim Pembina dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda