Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. (2) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Koreksi Anda