Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Koreksi Anda
