Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Teks Saat Ini
(1) Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah Desa;
b. hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa;
c. hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama BPD;
d. keputusan bersama BPD ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan; dan
e. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
