Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Pemerintah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
Koreksi Anda