Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi peraturan daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(5) Dalam hal Bupati tidak MENETAPKAN rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, rancangan peraturan daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Koreksi Anda
