Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Teks Saat Ini
(1) Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) kepada:
a. Kepala Desa induk; dan
b. Bupati melalui camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa Persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa.
(6) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama dengan DPRD.
(7) Apabila rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Koreksi Anda
