Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi syarat: a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga; c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah; d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati; g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda