Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan Desa berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. prakarsa masyarakat Desa;
b. asal usul;
c. adat istiadat;
d. kondisi sosial budaya masyarakat Desa; dan
e. kemampuan dan potensi Desa.
Koreksi Anda
