Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan ditetapkan berdasarkan biaya jasa layanan, dokumen, dan kelengkapan pelayanan Persampahan.
Koreksi Anda
