Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dihitung berdasarkan: a. periode bulanan untuk subjek retribusi golongan rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; b. volume sampah untuk subjek retribusi golongan non rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan c. jenis pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan untuk subjek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memiliki lembaga/badan pengelola sampah. (2) Jenis pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengumpulan; b. pengangkutan; c. pengolahan; d. pemrosesan akhir sampah.
Koreksi Anda