Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2) Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) Golongan, meliputi:
a. Golongan Rumah Tinggal, dan
b. Golongan Non Rumah Tinggal.
(3) Subjek retribusi Golongan Rumah Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, terdiri dari 3 (tiga) Kelas dengan kriteria masing-masing kelas sebagai berikut:
a. Rumah Tinggal Kelas 3 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 atau daya listrik PLN terpasang 450 VA;
b. Rumah Tinggal Kelas 2 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah > 60 m2 sampai 350 m2 atau daya listrik PLN terpasang dari mulai 900 VA - 3.500 VA; dan
c. Rumah Tinggal Kelas 1 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah > 350 m2 atau daya listrik PLN terpasang > 3.500 VA.
Koreksi Anda
