Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi TPS ke lokasi TPA; dan
c. penyediaan lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan/kebersihan pada:
a. jalan umum;
b. taman;
c. tempat ibadah;
d. sosial; dan
e. tempat umum lainnya.
Koreksi Anda
