Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi TPS ke lokasi TPA; dan c. penyediaan lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan/kebersihan pada: a. jalan umum; b. taman; c. tempat ibadah; d. sosial; dan e. tempat umum lainnya.
Koreksi Anda