Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
