Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
