Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda