Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(2) Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek retribusi.
(4) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), juga dapat diberikan kepada wajib retribusi yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri atau telah melakukan upaya pengelolaan dan pengurangan jumlah timbunan sampah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
