Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis; (2) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awalan tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran; (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang; (4) Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda