Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis;
(2) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awalan tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
(4) Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
